UNDANG-UNDANG DASAR Negara Republik Orang-orang Kaya (HATI) 2008
UNDANG-UNDANG DASAR Negara Republik Orang-orang Kaya (HATI) 2008 Pembukaan
Bahwa sesungguhnya "Merasa Kaya (HATI)" itu ialah hak setiap manusia dan oleh sebab itu, maka "kemiskinan (HATI) di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan untuk memperoleh kekayaan lahir dan bathin telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakyat Orang-orang Kaya kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Republik Orang Kaya (NROK) yang diantaranya berjiwa optimis, pemaaf, husnudzhon, selalu ceria dan rajin sedekah minimal dengan senyum.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang "makmur dan kaya lahir bathin", maka Rrakyat NROK menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara NROK yang melindungi segenap bangsa NROK dan seluruh tumpah darah NROK dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kemakmuran serta keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan NROK itu dalam suatu Undang-undang Dasar NROK, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Orang-orang Kaya yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketauhidan hanya kepada ALLAH SWT, Kesamaan harkat dan martabat kecuali Taqwa nya, Penciptaan Ukhuwah Islamiyah, dan Penyelesaian setiap Masalah hidup berdasarkan al-qur’an dan hadits, serta Menjalani hidup dengan ikhtiar maksimal dan tawakkal.
Yang Mewakili Negara Republik Orang-orang Kaya, 1 Mei 2008
Shushee (Ketua Rakyat) – Laili (Wakil Ketua Rakyat)
Label: Hati, Kaya, Pembukaan, Preambule, Undang-undang

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda